Di Indonesia pada 2016 lalu pun pernah terjadi hal serupa. Kala itu sejumlah pengguna operator seluler mengeluhkan menerima nomor telepon internasional dengan prefix nomor +77.
Kemudian beredar pesan berantai yang isinya mengajak pengguna ponsel berhati-hati bila menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal, apalagi berasal dari luar negeri.
Menurut pesan berantai tersebut, jika pengguna menelepon balik ke nomor internasional tadi, data nomor telepon di ponsel akan diambil dan penelepon dikenai biaya 15 hingga 30 dollar AS per panggilan. (Yudha Pratomo)
(Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Dapat "Missed Call" dari Luar Negeri? Awas, Jangan Ditelepon Balik”).