Menurut Sukriadi, cacing-cacing yang ada hidup di makarel itu berbahaya sekali.
"Itu kan cacing-cacing berbahaya, apalagi itu cacing-cacing mati. Kemudian itu mungkin menyebabkan alergen, yang menyebabkan alergi," katanya.
Dampak terburuk bagi yang mengonsumsi ikan makarel yang tercemar tersebut adalah kematian.
Langsung Ditangani
Penemuan ini bermula dari penyidikan BPOM PEkan baru yang melapokan temua tiga merek ikan makarel dalam kalem berukuran 425 gram yang berisi cacing mati dari laporan masyakarat.
BPOM Jakarta pun langsung melakukan menyelidikan juga. Dari kejadian itu, BBPOM DKI Jakarta berencana untuk memberikan peringatan kepada importir agar segera menarik produk mereka. Pihaknya akan mengambil tindakan pelarangan edar dan pemusnahan.
Sebelumnya, di Kepri, Pekanbaru, Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan juga sudah melakukan surat perintah penarikan kepada sejumlaah importir merek makarel kaleng impor tersebut.
"Pihak importir memastikan dalam tiga minggu sejak dikeluarkannya surat penarikan kemarin, produk ikan kaleng yang terindikasi cacing tidak lagi beredar di Kepri," ujar Yosef.
Lapor Jika Kamu Menemukan
Nah, kalau kamu menemukan produk bermasalah seperti itu, langsung lapor yuk ke BPOM. Bisa dengan hubungi Halo BPOM i no telepon 1-500-533 atau SMS 0-8121-9999-533. "Bisa juga ke email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(Dirangkum dari Kompas.com)