HAI-ONLINE.COM -Pastinya, kamu para pengendara mobil dan motor pernah melihat plang "belok kiri langsung" di lampu merah, kan? Yap, plang itu menunjukkan bahwa kamu boleh langsung belok kiri dan nggak usah menunggu lampu merah berubah menjadi lampu hijau.
Namun sekarang, plang itu sudah tidak berlaku lagi. Kini, semua pengendara wajib mengikuti lampu merah dan menunggu lampu hijau untuk bisa melanjutkan perjalanan.
CEK JUGA:Memprediksi Hokage Ke-8 di Serial Anime Boruto, Sarada atau Boruto, Nih?
Nggak ada pengecualian, semua macam mobil dan motor nggak boleh langsung belok kiri ketika lampu sedang merah.
Hal ini disosialisasikan oleh akun Instagram @polantasindonesia.
Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, belok kiri harus berhenti, tidak boleh langsung.
Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.
Berikut ini adalah sosialisasinya:
Artikel ini sudah lebih dulu tayang di OtomotifNet dengan judul "'Belok Kiri Langsung' Di Lampu Merah Nggak Berlaku, Ini Penjelasannya".