Nggak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Apalagi, kalo fotonya digunakan untuk hal-hal yang nggak diinginkan. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya sebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.
Atas perbuatan ini, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.
Tambahan, kalo kamu dituduh berpacaran, padahal itu foto kamu dengan adik kamu, dan disebarkan dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, maka dapat dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Pelaku bisa diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.