Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Buru-buru, Ini Alasan Kenapa Kalau Mau Bikin SIM Harus Berumur 17 Tahun!

- Kamis, 19 Oktober 2017 | 07:45
Ujian Bikin SIM
Hai Online

Ujian Bikin SIM

HAI-ONLINE.COM – “Besok gue mau bikin SIM, ah. Nembak aja, umurnya gue bikin jadi 17 tahun.’

Kira-kira begitu omongan yang keluar dari mulut kita kalau ngomongin SIM. Well, meski kita tahu bahwa syarat utama punya Surat Izin Mengemudi (SIM) harus berusia 17 tahun, toh, kita nekat bikin tua umur sendiri. Intinya, sih, kita pengen punya SIM, terus bisa bawa motor atau mobil bokap buat jemput gebetan.

Alasannya, sih, kita begitu biar kelihatan keren gara-gara bisa bawa kendaraan sendiri. Tapi kalau kenapa-kenapa di jalan (baca: kecelakaan), emang bakal kelihatan keren? Makanya, untuk mencegah hal kayak gitu, kita diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, seperti yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 . Lah, emang ada pengaruhnya? Ada banget, bro!

Simak juga: 6 Mitos yang Beredar di Kalangan Para Mahasiswa Fakultas Hukum

“Dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik. Nah, kalau otaknya sudah mencapai kematangan, maka seseorang dirasakan cukup mampu dan terampil untuk melakukan analisa secara visual dan prediksi terhadap situasi di jalan raya, termasuk yang kaitannya dengan jarak kendaraan,” ujar mbak Irma Gustiana Andriani, M.Psi, Psi, psikolog Anak dan Remaja LPT UI.

Lebih lanjut, menurutnya, kalau kita nekat mengemudikan kendaraan padahal umur kita belum sampai 17 tahun, kita berpotensi besar untuk terlibat kecelakaan di jalan raya, yang akan berakibat dengan cacat, atau bahkan kematian! Wah, kok bisa?

“Usia 17 tahun, tuh, sudah dianggap dewasa, karena sudah bisa mengontrol emosinya yang diajarkan lewat kurikulum empati dan kognitif. Yang dibutuhkan bukan keterampilan dalam berkendara. Yang terpenting adalah soal kemampuan otak kita, dan bagaimana kita mengontrol emosi kita. Nah, anak yang di bawah 17 tahun emosinya cenderung labil. ‘Dipanasin’ sedikit, pasti emosi. Nah, itu akan berpengaruh pada gaya mengemudinya, yang membuat dia mengemudi secara agresif. Bahaya itu!” tambah Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC).

Well, omongan Pak Jusri bukan sembarangan, loh. Soalnya, di tahun ini, setiap hari ada 70 orang yang meninggal dunia gara-gara pelanggaran lalu lintas. So, masih mau nekat mengemudikan kendaraan tapi umur masih di bawah 17 tahun? Berani tanggung akibatnya?

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x