Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nggak Perlu Jasa Calo, Begini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

- Senin, 16 Oktober 2017 | 09:00
STNK
Hai Online

STNK

HAI-ONLINE.COM – Setiap tahun kita pasti harus bayar yang namanya pajak kendaraan. Namun, nggak sedikit dari kita yang nggak tau proses sampai berapa jumlah yang dibayarkan. Tapi tenang. Nggak perlu jasa calo, begini cara menghitung pajak dan denda STNK.

Namun, sebelumnya, kamu perlu tau beberapa istilah penting di dalam STNK.

BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB).

Simak juga: Bukan Sekedar Pajangan, Ini Fungsi Tempelan yang Ada di Backpack Kamu

PKB

PKB singkatan dari pajak kendaraan bermotor. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.

SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Biaya Administrasi

Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini. Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x