HAI-ONLINE.COM – Setiap tahun kita pasti harus bayar yang namanya pajak kendaraan. Namun, nggak sedikit dari kita yang nggak tau proses sampai berapa jumlah yang dibayarkan. Tapi tenang. Nggak perlu jasa calo, begini cara menghitung pajak dan denda STNK.
Namun, sebelumnya, kamu perlu tau beberapa istilah penting di dalam STNK.
BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB).
Simak juga: Bukan Sekedar Pajangan, Ini Fungsi Tempelan yang Ada di Backpack Kamu
PKB
PKB singkatan dari pajak kendaraan bermotor. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.
SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Biaya Administrasi
Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini. Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor