Follow Us

Nggak Perlu Jasa Calo, Begini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

- Senin, 16 Oktober 2017 | 09:00
STNK
Hai Online

STNK

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Sekarang kita mulai cara menghitungnya. Sebagai contoh, lo punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Dari situ, lo bakal dikenain denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Nah, itu dia caranya menghitung denda STNK.

Artikel ini pertama kali tayang di GridOto dengan judul artikel Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK.

Editor : Hai Online

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest