Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Pakai Rotator dan Sirene Sembarangan? Siap-siap Dipenjara Sebulan

- Selasa, 10 Oktober 2017 | 12:00
Lampu Strobo
Hai Online

Lampu Strobo

Baru-baru ini, ada kasus yang bisa kita jadiin pelajaran banget nih dalam berkendara di jalan raya, tentang nggak ada faedahnya paki rotator dan sirine ilegel di kendaraan kita.

Seperti informasi yang HAI sadur dari Kompas.com, penggunaan sirene dan lampu isyarat berwarna berkelip yang menyalahi aturan ( rotator/strobo), karena sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Lebih lagi ketika penggunananya berlaku agresif dan mengintimidasi pengguna jalan lain.

Bahkan di beberapa momen hampir terjadi gesekan dan konflik antar masyarakat di jalan. Salah satu contoh kasusnya seperti yang baru-baru ini menimpa Raka Fadliansyah Catigliano, yang postinganya diunggah akun Instagam @Indoricer.

Pihak Korlantan Polri sebebelumnya pernah melakukan razia di November 2016 lalu, dan menindak mobil pribadi yang menggunakan dua aksesori “khusus” tersebut. Namun, nampaknya nggak membuat jera mereka yang nakal.

Baca Juga: Begini Cara Hadapi Lubang di Musim Hujan

Untuk mengganjar si pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan strobo dan sirine, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.

Berikut bunyi lengkap pasalnya.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.”

Saat dikonfirmasi, pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) menyebut, mereka akan menindak pelanggar tersebut.

"Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Nggak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai kita akan langsung tilang," ujar Chryshnanda, Senin (9/10).

Nah, ada yang mau dipenjara demi gaya-gayaan di jalan? Pikir-pikir lagi aja, sob, buat jadi #Gengwiuwwiuw di jalan, hehehe….

Source : kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x