Follow Us

Kecelakaan Karena Lubang di Jalan, Kita Bisa Tuntut Pemerintah

- Selasa, 10 Oktober 2017 | 09:17
Jalan berlubang
Hai Online

Jalan berlubang

Hujan yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini nggak cuma sukses bikin kita kena beragam penyakit khas musim hujan, tapi juga bikin jalan ikut-ikutan kena penyakit. Yap, namanya lubang.

Jalan-jalan yang semula biasa saja, kini harus dipenuhi dengan ‘jebakan Batman’ yang mengintai siapa saja di jalan. Nggak jarang, nggak sedikit dari kita yang mengalami kejadian nggak enak kayak kecelakaan saat menghantam lubang di jalan.

Dilansir dari Kompas, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan bahwa kalau kita merasa dirugikan gara-gara jalan berlubang, kita bisa menuntut pemerintah terkait.

“Kalau lubang di jalan itu menyebabkan kerugian, apalagi misalnya menyebabkan kecelakaan di mana seseorang kehilangan nyawa dan harta, korban, keluarga korban atau wali korban bisa menuntut itu,” ujar Sudaryatmo.

Lebih lanjut, dia menambahkan baha ada dua instansi yang bisa disasar korban akibat jalan berlubang.

Kalau kecelakaan terjadi di jalan tol, korban dapat menuntut operator jalan tol dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1994 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, jika kecelakaan terjadi di jalan non-tol, bisa menuntut pemerintah melalui Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Beberapa sanksi yang dapat dibebankan kepada penyelenggara jalan, mulai dari perbaikan jalan dalam kurun waktu tertentu, membayar seluruh kerugian korban, hingga sanksi pidana. Menurutnya, hal itu dapat terjadi.

"Langkah-langkah yang korban tempuh pertama adalah mengidentifikasi kerugian. Kalau korban banyak, bisa berkelompok. Kemudian minta pendampingan hukum di LBH ke pengadilan," lanjutnya.

Editor : Hai Online

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest