HAI - JAKARTA
Kangen Band kembali jadi bahan pemberitaan. Bukan karena mereka merilis karya baru, tapi karena mereka terlibat sebuah kasus hukum.
Kasus hukum yang menimpa Kangen Band ini berkaitan dengan kontrak kerja sama mereka dengan salah satu label.
Jadi, berdasarkan info yang HAI kutip dari Kompas.com, para personel grup band Kangen Band mengaku hanya menerima bayaran Rp 75 juta dari label yang menaungi mereka.
Jumlah tersebut sudah meliputi bayaran untuk ongkos manggung selama setahun terakhir dan termasuk biaya royalti lagu.
Pengacara Kangen Band, Razman Arief Nasution menilai jumlah bayaran tersebut nggak masuk akal.
Kondisi itulah yang disebutnya membuat para personel Kangen Band memutuskan melaporkan pihak label ke kepolisian.
"Rp 75 juta dibagi tujuh orang. Mikirnya aja," ujar Om Razman saat mendampingi Kangen Band menyampaikan laporan ke Mapolres Kota Depok, Selasa (3/10).
Om Razman mencurigai pihak label telah melakukan penipuan dan penggelapan. Tudingan itulah yang turut disampaikan dalam laporan ke kepolisian.
Menurut Om Razman, pihak Kangen Band dan label sebenarnya sudah pernah melakukan mediasi. Namun pihak Kangen Band menganggap pihak label nggak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Rp 75 juta ini hanya advance sebenarnya. Bukan keuntungan atau royalti. Jadi kalau lihat di situ mereka itu kooperatifnya hanya setengah, bahkan seperempat. Karena itu mau nggak mau kami (Kangen Band) bawa ke jalur hukum," ujar Om Razman.