Permasalahan pajak penulis ini menyeruak setelah Tere Liye, penulis yang novelnya digandrungi banyak temen-temen kita, curhat di akun Facebook-nya, pada 5 September 2017.
Penulis bernama asli Darwis ini bilang bahwa pajak yang dikenakan negara ke para penulis buku tuh gede banget. Dibanding profesi lain pun, pajak yang dikenakan ke profesi penulis tetep lebih besar.
Sebagai pernyataan sikap, Tere Liye sampai memutus kontrak dengan dua penerbit bukunya, Gramedia Pustaka Utama dan Republika.
HAI tahu kamu pasti sering melihat berita ini berseliweran tapi yang kamu tangkap cuma dua kata kuncinya, "Tere Liye" dan "Pajak". Iya nggak? hehe. Karena itu HAI mau coba merangkumkan untukmu. Simak, yuk!
1. Pajaknya Emang Gede Banget!
Tindakan Tere Liye wajar adanya, bro. Coba aja kamu lihat nih besaran angka pajaknya. Pendapatan penulis dari buku yang dibuatnya itu menggunakan sistem royalti. Besarnya 10-15% dari harga jual. Misalnya, jika buku dijual Rp 70.000 maka penulis mendapat Rp 10.000 dari tiap buku yang terjual.
Nah, dari Rp 10.000 itu penulis dikenakan pajak yang dianggap menyiksa.Tere Liye menulis begini:
"Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Nggak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya."
"Jadilah pajak penulis buku: 1 milyar dikalikan layer tadi langsung. 50 Juta pertama tarifnya 5 persen, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan 500-1 milyar berikutnya 30 persen. Maka total pajaknya Rp 245 juta."
DitjenPajakRI memberi penjelasan mudah tentang besaran pajak yang dikenakan ke profesi penulis lewat sebuah Tweet.
simak:
Hhhmmm. .gini nih kira-kira ilustrasi pajak atas penulis. pic.twitter.com/irAX0ALo6N2. Penulis Lain Ikut Bersuara dan Mendukung— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 10, 2017
Sejak Tere Liye bersuara di akun Facebook-nya, sejumlah penulis serta penerbitan ikut bersuara tentang masalah pajak ini. Salah satunya adalah penulis Dee Lestari. Dia sampai bikin artikel panjang di blognya (http://deelestari.com/royalti-dan-keadilan/) tentang pendapat serta pengalamannya berurusan dengan pajak penulis.
Dee bercerita bahwa masalah pajak ini sudah ia sampaikan ke Presiden, lho, saat ia berkesempatanan bertemu di Temu Kreatif Bekraf tahun 2015 lalu.
Gina S Noer, penulis skrip dan buku, juga menyatakan kegelisahan yang sama di akun Twitter-nya.
Boleh lah pada sebel/enggak sepakat sama Tere Liye... Tapi kali ini dia benar dan mau maju sendirian utk ubah kebijakan. Dukung lah.3. Menteri Sri Mulyani Turun Tangan.— Gina S Noer (@ginaSnoer) September 7, 2017
Karena protes tentang pajak ini viral, Menteri Keuangan kita pun ikut menangkap isunya dan langsung meminta Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Beliau pun akan meminta tim untuk mengkaji kebijakan itu lagi.
"Hal-hal ini akan saya lihat dan minta kepada tim untuk mengkaji, kalau memang ada di dalam peraturan perundang-undangan untuk bisa kita lakukan," kata Sri kepada Kompas.com
Sri juga menegaskan bahwa sebenernya pemerintah mendukung banget, kok, ekonomi kreatif kita. Hal yang bersifat kreatif perlu mendapat dukungan penuh juga.
4. Kemenkeu Akhirnya Mengeluarkan Kebijakan Baru Tentang Pajak Penulis
Di hari yang sama setelah Dee merilis artikel Royalti dan Keadilan, ia mengaku dihubungi oleh pihak Badan Ekonomi Kreatif. Permasalahan pajak ini sudah ditangani oleh Kemenkeu. Jadi akan ada norma dalam penerapan pajak untuk pendapatan penulis. Nggak seluruh pendapatan royalti dikenakan pajak.
Kemenkeu langsung menyebar surat edaran terkait kebijakan baru ini tanggal 7 September 2017.
Selamat pagi, ada kabar baik utk para penulis. Kemenkeu telah mengeluarkan surat edaran ttg norma atas pendapatan royalti. pic.twitter.com/ae58uS634T5. Perjuangan Tetap Berlanjut.— Mizan.com (@mizandotcom) September 8, 2017
Mengutip Dee Lestari, ada kebijakan pajak lain yang dikenakan ke penulis masih ada yang dirasa memberatkan. Karena itu, perjuangan jangka panjang tetap akan diteruskan.
Apkh msh ada perjuangan jangka panjang utk royalti? Tentu ada. PPh 23 15% & NPPN 50% terbilang msh tinggi. But IMO it's fair enough for now.— Dee Lestari (@deelestari) September 8, 2017