Follow Us

5 Hal Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Pajak Penulis Yang Dikeluhkan Tere Liye, Digaungkan Dee Lestari, Sampai Ditangani Kemenkeu

Rizki Ramadan - Senin, 11 September 2017 | 06:05
Kutipan Facebook Tere Liye Yang Mengeluhkan Besarnya Pajak Untuk Penulis
Rizki Ramadan

Kutipan Facebook Tere Liye Yang Mengeluhkan Besarnya Pajak Untuk Penulis

— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 10, 2017 2. Penulis Lain Ikut Bersuara dan Mendukung

Sejak Tere Liye bersuara di akun Facebook-nya, sejumlah penulis serta penerbitan ikut bersuara tentang masalah pajak ini. Salah satunya adalah penulis Dee Lestari. Dia sampai bikin artikel panjang di blognya (http://deelestari.com/royalti-dan-keadilan/) tentang pendapat serta pengalamannya berurusan dengan pajak penulis.

Dee bercerita bahwa masalah pajak ini sudah ia sampaikan ke Presiden, lho, saat ia berkesempatanan bertemu di Temu Kreatif Bekraf tahun 2015 lalu.

Gina S Noer, penulis skrip dan buku, juga menyatakan kegelisahan yang sama di akun Twitter-nya.

Boleh lah pada sebel/enggak sepakat sama Tere Liye... Tapi kali ini dia benar dan mau maju sendirian utk ubah kebijakan. Dukung lah.

— Gina S Noer (@ginaSnoer) September 7, 2017

3. Menteri Sri Mulyani Turun Tangan.

Karena protes tentang pajak ini viral, Menteri Keuangan kita pun ikut menangkap isunya dan langsung meminta Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Beliau pun akan meminta tim untuk mengkaji kebijakan itu lagi.

"Hal-hal ini akan saya lihat dan minta kepada tim untuk mengkaji, kalau memang ada di dalam peraturan perundang-undangan untuk bisa kita lakukan," kata Sri kepada Kompas.com

Sri juga menegaskan bahwa sebenernya pemerintah mendukung banget, kok, ekonomi kreatif kita. Hal yang bersifat kreatif perlu mendapat dukungan penuh juga.

4. Kemenkeu Akhirnya Mengeluarkan Kebijakan Baru Tentang Pajak Penulis

Di hari yang sama setelah Dee merilis artikel Royalti dan Keadilan, ia mengaku dihubungi oleh pihak Badan Ekonomi Kreatif. Permasalahan pajak ini sudah ditangani oleh Kemenkeu. Jadi akan ada norma dalam penerapan pajak untuk pendapatan penulis. Nggak seluruh pendapatan royalti dikenakan pajak.

Kemenkeu langsung menyebar surat edaran terkait kebijakan baru ini tanggal 7 September 2017.

Source : Hai Online

Editor : Rizki Ramadan

PROMOTED CONTENT

Latest