Follow Us

Seorang Mahasiswa Indonesia Dipenjara di Inggris Karena Kasus Pedofilia

Fadli Adzani - Selasa, 01 Agustus 2017 | 07:24
Fakhri Anang
Fadli Adzani

Fakhri Anang

Seorang mahasiswa Indonesia bernama Fakhri Anang yang sedang menimba ilmu di Newcastle, Inggris, divonis delapan bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan atas dugaan kasus kejahatan pedofilia.

Kasus tersebut bermula saat Fakhri ngobrol dengan akun bernama Zen, yang ternyata itu adalah akun boongan yang dikelola anggota Guardians of the North, sebuah LSM yang berfokus pada pencegahan pelaku pedofilia dalam melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diberitakan dailymail.co.uk, Fakhri yang masih berusia 21 tahun meminta akun fiktif itu untuk melakukan oral seks dengannya.

Sang akun fiktif mengaku bahwa dia adalah cowok berusia 14 tahun.

Fakhri Anang
Dalam percakapan itu, Fakhri meminta Zen melakukan oral seks dengannya. Zen mengaku masih belia dan nggak pernah melakukan hal seperti itu.

Pihak yang menuntut, Michael Bunch, melihat adanya tindakan pedofilia pada obrolan Fakhri dan Zen.

"Percakapan terus berlanjut. Terdakwa terus bertanya berulang kali untuk mengajak melakukan aktivitas seksual," jelasnya.

"Dia (Fakhri Anang) memberikan alamat dan menawarkan untuk membayari taksi," lanjut pihak penuntut.

Fakhri Anang
Kuasa hukum Fakhri, Nick Peacock, membela kliennya kepada pengadilan bahwa ia adalah mahasiswa yang menempuh studi di Inggris dan bakal meninggalkan Newcastle pada akhir Agustus 2017 nanti.

"Fakhri Anng telah berkuliah di Inggris, Newcastle selama tiga tahun terakhir dan baru saja menyelesaikan studinya di jurusan komunikasi masa." lanjut pengacara Fakhri Anang.

"Sekarang ia tenga melamar pekerjaan di Indonesia," ungkapnya.

Bahkan, hakim pengadilan tinggi Newcastle yang bernama Nicholas Lumley QC, menegaskan bahwa, "Anda (Fakhri Anang) melakukan kegiatan pedofilia di internet. Saat Anda tahu jika Zen berusia 14 tahun, Anda bukannya mengurungkan niat malah semakin terdorong untuk melakukan pedofilia. Ketika ditangkap pihak kepolisian Anda dalam keadaan sadar dan mengerti jika hal itu melanggar hukum," paparnya.

Ia akhirnya dihukum delapan bulan penjara dan mendapatkan masa percobaan dua tahun.

Editor : Fadli Adzani

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest