Mengenai langkah strategis kedua, Menteri Johnny menyatakan berkaitan dengan fasilitasi pengembangan ekosistem pendukung AI. Ekosistem itu mencakup riset dan inovasi, integrasi data, serta infrastruktur pendukung. Hal itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga yang dipimpinnya.
“Kementerian Kominfo fokus mendukung langkah ini melalui upaya perluasan akses internet di wilayah dan titik layanan publik yang belum memiliki akses internet memadai, serta melalui pembangunan Pusat Data Nasional,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai langkah strategis ketiga, yaitu regulasi dan tata kelola pendukung AI.
Regulasi itu, kata Menteri Kominfo, perlu berfokus pada fasilitasi pertukaran data operasi AI yang memperhatikan keamanan privasi data pribadi, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip demokratis.
“Regulasi ini juga perlu memitigasi terjadinyaunintended consequences(konsekuensi yang tak diinginkan)penggunaan AI, baik secara etik maupun praktik. Upaya ini sedikit banyak telah tercakup dalam langkah Kementerian Kominfo dengan memfasilitasi penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menjamin privasi dan keamanan data warga negara Indonesia secara lebih luas,” ungkapnya.
Baca Juga:Akhirnya Teknologi AI Bisa Bantu Deteksi Covid-19 di Tubuh Manusia, Begini Cara Kerjanya
optimalisasi pemanfaatan AI perlu dijalankan dengan prinsip komprehensif kolaboratif melalui pendekatanlintas sektorantara pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat.
“Pendekatan lintas sektor ini dibutuhkan untuk secara cermat dan bijak memastikan pengembangan AI agar lebih tepat guna bagi masyarakat Indonesia,” ungkap Johnny.