Follow Us

Untuk Validasi Boarding, SatuSehat Mobile Bakal Dipakai Saat Naik KAI

Al Sobry - Kamis, 02 Maret 2023 | 10:49
SatuSehat Mobile
wjtoday

SatuSehat Mobile

HAI-Online.com - Sehubungan adanya perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023 kemarin, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru terkait dokumen vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang KAI jarak jauh.

Untuk sementara waktu, pelanggan diminta untuk membawa dokumen vaksinasi Covid-19 sebagai antisipasi, jika saat boarding validasi status vaksin pelanggan mengalami gangguan.

"KAI mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Punya Diari Kesehatan, Begini Cara Log In dari Peduli Lindungi ke Satu Sehat Mobile Ia melanjutkan, dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy /digital file yang ditunjukkan di ponsel ataupun dokumen fisik.

"Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile," tuturnya.

Apabila proses migrasi telah selesai seluruhnya dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, maka akan segera disampaikan kepada masyarakat.

"KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile," ucap Joni lagi.

Baca Juga: Masuk Sekolah Jam 5 WITA Bikin Apel Pagi Sepi di SMAN 1 Kupang Sebelumnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

"Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen," imbuh dia.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.(*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest