Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alasan Study Tour Siswa SD-SMP Dilarang, Disdik Tangerang: Nggak Mau Kejadian Terulang

Al Sobry - Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:30
Pelajar SMP

Pelajar SMP

HAI-Online.com-Menyusul terjadinya kecelakaan beruntun yang dialami bus rombongan siswa SMPN 4 Kota Tangerang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan aturan larangan untuk berkegiatan study tour ke luar kota.
Aturan baru tersebut bakal berlaku bagi semua sekolah di tingkat SD sampai SMP, baik kategori negeri maupun swasta.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
Baca Juga: Study Tour ke Bali, Sejumlah Siswa Alami Kesurupan Massal di Lokasi Wisata
"Iya benar, semua satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang," ujar Jamaluddin pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Seperti dikutip dari Kompas.com,Jamal menjelaskan alasan mengapa surat edaran larangan study tour ini dikeluarkan untuk sekolah-sekolah di daerahnya.
Dikatakannya bahwa aturan baru ini sebagai langkah antisipasi terulangnya kejadian yang tidak diinginkan untuk para siswa ataupun guru-guru usai kecelakaan bus wisata waktu itu.
Berikut adalah aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, ada 6 hal yang disampaikan oleh Disdik Kota Tangerang:
1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.

2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.

4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.(*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x