Follow Us

Jangan FOMO! Selain Bisa Bisa kena Pidana, Ini Bahaya Main Judi Online

Rifka Amalia - Jumat, 27 Januari 2023 | 13:05
Ilustrasi perjudian online.
SHUTTERSTOCK

Ilustrasi perjudian online.

HAI-ONLINE.COM – Saat ini, permainan slot aka judi online lagi marak-maraknya terjadi di kalangan remaja, khususnya anak sekolah dan mahasiswa.

Tergiur sama hasil yang instant dan perolehan uang yang lumayan banyak, alhasil banyak anak muda FOMO yang terjerumus sama bisnis nggak sehat ini.

Ngelihat dari perkembangannya, judi sendiri memang udah lama eksis, dan jadi penyakit masyarakat sejak dulu.

Seiring maraknya media elektronik dan transaksi online, judi juga akhirnya mulai muncul secara digital dengan kemudahan akses dan permainan yang sederhana.

Cuma bermodal sebuah smartphone dengan kartu identitas pribadi, industri judi online akhirnya banyak digandrungi dan jadi sebuah lingkaran yang nggak pernah berhenti.

Penanganan judi online sendiri sebenarnya telah diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE, bahwa pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat akses judi online, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 303 bis KUHP juga turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Dikutip dari Siaran Pers Kominfo (22/08/22), sejak tahun 2018, mereka telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

Tapi sejauh ini, perjudian di ruang digital masih dirasa marak, dan bahkan menjamur di mana-mana hingga masuk ke dalam kalangan remaja.

Hal ini tentunya menjadi sebuah ironi dan juga keresahan di masyarakat, apalagi orangtua.

Bukan cuma bisa terjerat pidana Undang-Undang, para pemain judi juga bisa mendapatkan dampak lain yang fatal, salah satunya secara psikologis.

HAI udah ngerangkum 5 bahaya dari perjudian online, yang dikutip dari hasil seminar BEM ITS bersama dengan Dit Reskrimsus Polda Jatim, Wiwit Widiyanto (03/12/22), yang diunggah secara resmi lewat artikel ITS News.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest