Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In Hotel? Ini Penjelasan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP

Arlingga Hari Nugroho - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:00
Juru Bicara RKUHP Albert Aries menegaskan bahwa pemahaman tentang pasangan belum nikah dilarang menginap hotel adalah salah.
vox.com

Juru Bicara RKUHP Albert Aries menegaskan bahwa pemahaman tentang pasangan belum nikah dilarang menginap hotel adalah salah.

HAI-Online.com - Baru-baru ini tersiar kabar tentang larangan pasangan belum menikah untuk check in dan menginap di hotel.

Rumor ini berdasarkan informasi yang mengatakan seseorang akan dipenjara jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sah menjadi undang-undang.

Terkait hal ini, Juru Bicara RKUHP Albert Aries menegaskan bahwa pemahaman akan aturan tersebut seperti yang ramai dibicarakan di media sosial adalah salah.

"Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta bisa dipidana penjara," kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, kepada detikcom, Sabtu (22/10).

Albert Aries menjelaskan pasal yang salah dipahami mengacu pada rancangan Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan dan Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.

Baca Juga: Aturan Baru Seragam Sekolah 2022 Ada Pakaian Adat, Berikut Penjelasannya

Menurutnya, proses hukum baru akan berjalan ketika mendapat aduan, bukan karena dilarang oleh aturan.

"Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," ungkapnya.

"Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambung Aries.

Selain itu, Albert Aries juga mengatakan kalau aturan ini justru akan melindungi ruang privat seseorang sehingga tidak ada insiden main hakim sendiri.

"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana, karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x