Untuk menjadi seorang pengacara yang aandal, kemampuan utama yang harus kita miliki adalah kemampuan berkomunikasi. Selain itu, dibutuhkan waktu yang cukup untuk membangun citra sebagai pengacara yang andal, karena pengacara mumpuni dapat dilihat dari pengalaman-pengalamannya dalam menghadapi berbagai kasus hukum.
Untuk sarjana hukum yang baru saja lulus, sebaiknya magang pada pengacara yang sudah memiliki nama, sehingga dia dapat menggali pengalaman dari pengacara seniornya. Berbagai pihak yang menggunakan jasa pengacara misalnya:
- Perseorangan baik dalam bidang perdata atau pidana
- Perusahaan
- Lembaga swadaya masyarakat
Kewajiban magang bagi advokat dan notaris diatur dalam masing-masing yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN).
Dalam UU Advokat disyaratkan bahwa calon advokat wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat (lihat pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat). Magang calon advokat dilakukan setelah memperoleh gelar sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lihat pasal pasal 3 ayat [1] huruf e jo. pasal 2 ayat [1] UU Advokat).
Gimana, tertarik jadi pengacara? Langsung aja masuk ke fakultas hukum,ya!