Follow Us

Profesi Pengacara: Profesinya si Jago Hukum

iamalvin - Selasa, 17 Februari 2015 | 04:50
Profesi Pengacara Profesinya si Jago Hukum
iamalvin

Profesi Pengacara Profesinya si Jago Hukum

Mungkin pengacara adalah profesi yang paling banyak dikenal orang awam sebagai profesi lulusan jurusan hukum. Pengacara dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan "mewakili" bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Istilah pengacara sendiri punya konotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Terus, istilah pengacara dibedakan lagi dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Kalau kedudukannya, pengacara itu setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Yang ngebedain itu perannya. Pengacara ada untuk mewakili kepentingan masyarakat, sedangkan kepolisian dan jaksa mempunyai peran sebagai lembaga yang mewakili kepentingan pemerintah, begitu juga hakim berperan mewakili Negara. Pada posisi seperti inilah peran pengacara menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan kepentingan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Anggap aja polisi, jaksa, dan hakim adalah pegawai negeri sedangkan pengacara adalah pegawai swasta.

Syarat untuk menjadi pengacara (advokat) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat") yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "berlatar belakang pendidikan tinggi hukum" adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu.

Persyaratan lebih lanjut untuk menjadi advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:

Prosedur menjadi Advokat (menurut UU Advokat):

a. Persyaratan:

- warga negara Republik Indonesia;

- bertempat tinggal di Indonesia;

- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest