Follow Us

Profesi Pengacara: Profesinya si Jago Hukum

iamalvin - Selasa, 17 Februari 2015 | 04:50
Profesi Pengacara Profesinya si Jago Hukum
iamalvin

Profesi Pengacara Profesinya si Jago Hukum

- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum

- mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat

- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

b. Pengangkatan:

- Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat

- Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM

- Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya

- Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Di dalam penjelasan UU Advokat dinyatakan: "Melalui jasa hukum yang diberikannya, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan pencari keadilan termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum." Tugas Pokok Pengacara/Advokat (dalam perkembangannya) 1. Meneliti undang-undang, untuk penerapannya 2. Memberikan nasihat baik yang bersifat hukum atau non-hukum 3. Negosiasi 4. Membuat surat-surat dan dokumen-dokumen hukum 5. Litigasi termasuk persiapan pembelaan dan advokasi serta pengawasan 6. Investigasi fakta-fakta (penelusuran/penyelidikan ) 7. Penelitian hukum dan analisa 8. Melobi pembuat undang-undang dan administrasi 9. Bertindak sebagai perantara 10. Sebagai juru bicara/humas klien 11. Mengajukan kepatuhan kepada pemerintah dan organisasi lain 12. Mewakili klien sampai dibacakan putusan pengadilan atau majelis hakim 13. Mengurus pembiayaan keuangan 14. Menejemen properti 15. Merekomendasikan klien kepada sumber lain 16. Membantu ketenangan emosi klien dalam menghadapi masalah hukum) 17. Menjalankan bisnis 18. Memberikan informasi - informasi hukum 19. Membela dan melindungi hak-hak asasi manusia 20. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma (pro-bono) kepada rakyat yang lemah dan tidak mampu.

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest