Follow Us

Viral, Kasus Orang Mutilasi Kucing dan Makan Dagingnya, Ini Sanksi Pidananya...

Al Sobry - Senin, 19 September 2022 | 08:15
Daging kucing (ilustrasi)

Daging kucing (ilustrasi)

HAI-Online.com - Tengah ramai, kasus mutilasi hewan peliharaan menggemaskan, kucing.

Kasus mutilasi kucing ini, seperti dilaporkan Kompas.com, dilakukan oleh zeorang berinisial RD (26), warga Kelurahan Gunung Alam, di Bengkulu Utara.

Pria ini diduga memutilasi kucing, memasak dan kemudian memakan daging hewan tersebut.

Yang lebih parah, RD diduga memasak kucing yang dalam kondisi bunting. Semua proses itu direkam dan dibagikan di media sosial. Entah dengan tujuan apa?

Ketahuan melakukan hal tersebut, RD kemudian ditangkap pihak Kepolisian setempat di rumah kediamannya pada Senin (12/9/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum ditangkap, RD sempat dipanggil polisi setelah dilaporkan salah satu organisasi pecinta kucing ke Kepolisian Resor Bengkulu Utara.

Dia dilaporkan setelah menyebarkan videonya menyembelih dan mengonsumsi kucing hamil melalui media sosialnya.

Atas kasus tersebut, pria RD dianggap melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, RD dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest