Follow Us

Polisi Tetapkan Remaja di Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Keluarga Bingung

Arlingga Hari Nugroho - Sabtu, 17 September 2022 | 10:57
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9)
KOMPAS.com/Rahel Narda

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9)

MAH hanya dikenakan wajib lapor karena menurut keterangan kepolisian telah bersikap kooperatif.

Tanggapan keluarga MAH

Pihak keluarga MAH mengaku kebingungan setelah mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.

Ayah MAH, Jumanto mengatakan, anaknya mendapatkan surat bebas dari polisi saat dipulangkan pada Jumat (16/9/2022).

Jumanto menyangka setelah dipulangkan, putranya sudah terbebas dari tuduhan peretasan.

“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” kata Jumanto yang ditemui Kompas.com di kediamannya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (16/9/2022).

Ayah MAH yang kesehariannya bertani pun masih belum mengetahui langkah yang harus dilakukan setelah anaknya jadi tersangka.

Jumanto mengaku, sebagai warga biasa tidak bisa berbuat apa-apa. Ia pun belum bisa memberikan banyak pernyataan setelah putranya ditetapkan tersangka.

“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelas Jumanto.

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest