Follow Us

Polisi Tetapkan Remaja di Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Keluarga Bingung

Arlingga Hari Nugroho - Sabtu, 17 September 2022 | 10:57
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9)
KOMPAS.com/Rahel Narda

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9)

HAI-Online.com - Masih ramai soal kasus hacker Bjorka, seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur baru-baru ini ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pencurian data bersama hacker Bjorka.

Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjerat Muhamad Agung Hidayatulloh (MAH) dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/9).

Baca Juga: Remaja Madiun Dituduh Sebagai Bjorka, Ibu: Komputer Aja Nggak Punya

Menurut Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes, Ade Yaya Suryana, mengatakan kalau MAH ditetapkan sebagai tersangka karena berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism.

Motif MAH melakukan hal tersebut dikarenakan ingin membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade.

Selain itu, MAH juga pernah mengunggah tiga konten terkait Bjorka di dalam Telegram itu, di antaranya unggahan bertuliskan "Stop being idiot", "the next leaks will come from the president of Indonesia", dan "to support people who has stabling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, I will publish my Pertamina database soon".

Baca Juga: Hacker Bjorka Orang Indonesia? Netizen Usut Tata Bahasa Inggris Bjorka Aneh, Kayak Warga Lokal yang Ngetik

Adapun barang bukti yang didapatkan polisi yaitu 1 buah sim card seluler, 2 unit handphone, dan 1 lembar KTP atas nama MAH.

Sebelumnya, MAH telah diamankan polisi pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 lalu.

Meskipun ditetapkan jadi tersangka, MAH nggak ditahan, sob.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest