Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelajar Dilarang Ikut Demo Unjuk Rasa Kenaikan BBM, Mereka Dibungkam KJP & DO

Al Sobry - Rabu, 14 September 2022 | 07:18
Pelajar di Jakbar malah disuruh selfie dan melaporkan diri ke sekolah bahwa mereka di rumah, jika ketahuan unjuk rasa, ada ancaman KJP Dicabut dan DO.
Tribun

Pelajar di Jakbar malah disuruh selfie dan melaporkan diri ke sekolah bahwa mereka di rumah, jika ketahuan unjuk rasa, ada ancaman KJP Dicabut dan DO.

HAI-Online.com-Pelajar di Jakarta Barat mengaku bahwa mereka dilarang dan diancam untuk tidak mengikuti aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa (13/9/2022) kemarin.
Dalam siaran tertulis yang mengatasnamakan sejumlah aliansi pelajar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta disebutkan bahwa pelarangan unjuk rasa terhadap pelajar merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kepolisian bekerja sama dengan pihak sekolah untuk melarang dan mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam mengikuti aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM.

"Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat," demikian isi pernyataan siaran pers kiriman Pelajar Seluruh Indonesia, dikutip HAI dari Kompas.com kemarin.

Baca Juga: Disebut Baru Dua Kali Vaksin Gara-gara Bjorka, Luhut Pandjaitan: Saya Sudah Vaksin 4 Kali!

"Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar. Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)," tegas mereka.

Mereka juga menyampaikan sejumlah upaya sekolah-sekolah untuk memastikan para siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Misalnya disebutkan, sekolah meminta siswa melakukan presensi dengan swafoto hingga orangtua diminta menjemput siswa sepulang sekolah.

Selain itu, disebutkan juga, siswa yang mengikuti unjuk rasa terancam sanksi tegas berupa pencabutan KIP dan KJP hingga dikeluarkan dari sekolah.

"Beragam sanksi akan dijatuhkan bagi pelajar yang kedapatan melakukan unjuk rasa. Mulai dari ancaman akan ditindak secara tegas, pemanggilan orang tua, pencabutan kartu KIP dan KJP, hingga dikeluarkan dari sekolah," tulis mereka.

"Tidak jelas juga bagaimana pembuktian dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa," lanjut mereka.

Lebih lanjut, Blok Politik Pelajar, LBH Jakarta dan Pelajar Seluruh Indonesia mendesak pemerintah terkait untuk mencabut imbauan pelanggaran tersebut.

"Mendesak Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi RI untuk mencabut segala bentuk himbauan pelanggaran yang dilakukan Kepolisian, Suku Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah terkait larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa," tuntut mereka

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x