HAI-ONLINE.COM -Bank Indonesia resmi meluncurkan 7 uang kertas rupiah kertas emisi 2022 pada Kamis hari ini (18/8/2022).
Pecahan uang rupiah baru ini meliputi uang Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia sejak perayaan HUR RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 kemarin.
"Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim dan mengharapkan ridho allah yg maha kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," tutur Gubernur BI Perry Warjiyo saat acara peluncuran, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Viral Video Fotokopi Uang Kertas Rupiah, Hasilnya Kok Beda, Ini Kata Bank Indonesia
Masih mengangkat tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang, uang baru tahun emisi 2022 ini juga sama seperti uang upiah tahun emisi 2016 yang bergambar pahlawan nasional di bagian depannya.
Memiliki desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,
Inovasi pada tampilan baru uang rupiah ini dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah baru inisemakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.
"Peluncuran uang rupiah ini, merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa," kata Perry.
Dengan peluncuran pecahan uang rupiah baru emisi 2022 ini, nggak akan ada efek pencabutan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang sudah beredar sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.
Keren ya sob? Semoga dengan uang baru ini semuanya bisa makin semangat cari uang ya!
(*)