Kebijakan tarif nol rupiah itu sah karena tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0076 tahun 2022.
Baca Juga: Bikin Harapan Hidup Hilang 4 Tahun, Ini Penyebab Pencemaran Udara di Jakarta, Guys!
Ketentuan bayar gratis Transjakarta seperti disebutkan dalam suratnya, berlaku juga untuk layanan TransJakarta baik yang ada halte (BRT) maupun tanpa halte (Non BRT/feeder), MRT dan LRT Jakarta.
Ada lagi nih, layanan mikrotrans, layanan rusun, bus wisata, TransJakarta Care dan penugasan transportasi Jakarta lainnya juga diberikan tarif nol rupiah hari ini aja.
"Selain berpartisipasi dalam Jakarta Hajatan ke-495, ini juga bentuk apresiasi bagi pengguna transportasi umum massal," ungkap Syafrin Liputo, selaku Kepala Dishub DKI yang juga turut mrnandatangani surat keputusan tersebut pada Selasa (21/6/2022) kemarin.
Layanan gratis juga diberikan bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang pelayanan TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, tetap berlaku.
Syafrin menambahkan segala biaya terkait program gratis itu bakal ditanggung Pemprov DKI melalui Dishub DKI Jakarta dengan skema subsidi.
Selamat ikutan deh rayakan Jakarta Hajatan. (*)