Follow Us

Pingin Liburan ke Luar Kota? Ini Syarat Perjalanan Baru Transportasi Darat, Guys!

Tim Redaksi - Senin, 11 Juli 2022 | 11:11
Ini dia syarat perjalanan baru untuk transportasi darat.
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI

Ini dia syarat perjalanan baru untuk transportasi darat.

HAI-Online.com - Sudah mulai kepikiran untuk liburan di pertengahan tahun ini? Nah sebelum melakukannya, lo harus tahu ini syarat perjalanan baru untuk transportasi darat.

Baru-baru ini Kementerian Pehubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resminya, Minggu (10/7).

Untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, aturan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022.

Dalam surat edaran ini, ada beberapa regulasi yang harus lo ketahui nih, guys. Regulasi ini memang dibikin untuk pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum ataupun menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Lepas Masker Saat di Pesawat, Ini Penjelasannya!

Nah ini dia beberapa regulasi tersebut:

1. Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut;

a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

b. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

c. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Baca Juga: Pakailah Masker di Area Wisata dan Pertunjukan Musik, Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Signifikan

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest