Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pingin Liburan ke Luar Kota? Ini Syarat Perjalanan Baru Transportasi Darat, Guys!

Tim Redaksi - Senin, 11 Juli 2022 | 11:11
Ini dia syarat perjalanan baru untuk transportasi darat.
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI

Ini dia syarat perjalanan baru untuk transportasi darat.

d. pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

e. pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

f. pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

g. pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Epidemiolog UGM Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 Gara-Gara Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru

Dilansir dari Kompas.com, untuk aturan wajib vaksin booster atau surat hasil negatif dari rapid test antigen atau PCR, nggak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau transportasi umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Nah itu dia syarat perjalanan baru untuk transportasi darat nanti, guys.

Mau liburan kemanapun, pokoknya jangan lupa untuk selalu patuh protokol kesehatan ya!

(Arlingga Hari Nugroho)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x