Ia menyebutkan nilai UKT ini berlaku untuk semua jalur penerimaan.
“Penentuan nominal UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa berdasarkan pendapatan, jumlah tanggungan, dan pihak yang membiayai,” jelasnya.
Seperti diketahui, besaran biaya UKT ini ditetapkan oleh Pemimpin PTN masing-masing termasuk dalam hal ini Rektor di masing-masing Universitas. (*)