Follow Us

Ramai Program Dewasa Bungkus Night 2, Polisi Selidiki Acara Pertama di Bulan Maret!

Reinaldy Royani - Selasa, 21 Juni 2022 | 14:38
Ramai soal Bungkus Night Vol. 2, Polisi selidiki volume pertamanya di bulan Maret
Screenshot Instagram

Ramai soal Bungkus Night Vol. 2, Polisi selidiki volume pertamanya di bulan Maret

HAI-ONLINE.COM - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan sampai saat ini masih melakukan pendalaman kasus dugaan prostitusi berbalut acara ‘Bungkus Night Vol. 2’ di tempat pijat Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru.

Pihak kepolisian juga menyelidiki acara ‘Bungkus Night’ pertama yang digelar pada bulan Maret.

“Kita lihat ada volume dua, kita menanyakan apa ini pernah ada volume satu. Kemudian kita menemukan bahwa ada volume satu yang mereka lakukan. Teknis dan modus masih kita dalami," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi Selasa (21/6/2022) hari ini.

Polisi masih mendalami sejumlah orang yang terlibat dalam kegiatan ‘Bungkus Night’ pertama meskipun beberapa orang sudah tertangkap.

Lima orang yang diamankan tersebut merupakan yang ikut mempromosikan ‘Bungkus Night’ volume dua yang sebenarnya akan digelar pada Jumat, 24 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Acara 'Bungkus Night' Viral di Twitter, Polisi Resmi Tangkap Para Penyelenggara

“Kita masih menggali terkait partisipannya. (Mereka) Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022, itu pelaksanaannya (volume kedua) tanggal 24 Juni, maka kami melakukan pencegahan,” tutur Ridwan.

Ia juga menambahkan kalau tema ‘Bungkus Night’ yang dimaksud dalam poster ini adalah promosi kegiatan prostitusi karena para tamu yang berpesta di sini dapat melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.

“Berdasarkan keterangan yang kami ambil, yang dimaksud ‘bungkus’ itu hubungan badan atau hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya,” ujar Ridwan.

Sementara itu, pihak berwajib telah mengamankan lima orang terkait rencana kegiatan ‘Bungkus Night Vol. 2’ dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

(*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest