HAI-Online.com- Aktor Johnny Depp dinyatakan menang atas kasus kekerasan dalam rumah tangga danpencemaran nama baik melawan mantan istrinya, Amber Heard.
Juri Fairfax County Circuit Courthouse memutuskan bahwa Johnny Depp telah difitnah dalam op-ed yang ditulis Amber Heard dan terbit di Washington Post tahun 2018.
Johnny Depp akan mendapatkan ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 miliar, dengan rincian 10 juta dolar untukcompensatory damagedan 5 juta dolar untukpunitive damage.
Lewat akun Instagram pribadinya, Johnny Depp menuliskan pesan haru atas kemenangannya di persidangan.
Baca Juga: Hampir 15 Tahun Bersama, Dikta Pilih Cabut dari Yovie & Nuno dan Bakal Berkarya Solo
Dia mengungkapkan perasaannya selama enam tahun karena citranya menjadi buruk dan dianggap sebagai cowok pemukul istri.
"Enam tahun lalu, hidup saya, hidup anak-anak saya, hidup orang-orang terdekat saya, dan juga kehidupan orang yang selama bertahun-tahun mendukung dan percaya kepada saya telah berubah,” tulis Depp, dikutipKamis (2/6/2022) ini.
Depp kemudian merinci beberapa hal yang menghancurkan dirinya, reputasi, karier, dan keuangannya usai bercerai dengan Amber Heard.
“Tuduhan palsu, sangat serius dan kriminal diajukan kepada saya melalui media, yang memicu rentetan konten kebencian yang tak ada habisnya, meskipun tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap saya,” ungkapnya.
“Dan enam tahun kemudian, juri balikin hidup saya. Saya sangat bersyukur.”
Johnny Depp juga bilang dalam suratnya, ada alasan kenapa akhirnya ia mau membawa kasus ini ke ranah hukum. Antara lain untuk mengungkapkan kebenaran tentang apa yang terjadi dalam hidupnya saat bersama Amber Heard.
“Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, terlepas dari hasilnya,” ungkap Depp.