Korban kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu SR dan MZA (15).
Baca Juga: West Side Story, Film 'Tawuran' Geng Remaja di NY Tayang Hari Ini
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sub Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)