Follow Us

Gagal Healing di Studio Musik, Roby Geisha Pakai Ganja hingga Terciduk 3 Kali

Al Sobry - Selasa, 22 Maret 2022 | 08:29
Roby Satria
kompas.com

Roby Satria

Penangkapan kedua terjadi pada 19 November 2015 lalu, dia pernah ditangkap gegara menerima ganja dari seorang pengemudi ojek.

Jeruji bui rupanya tak membuat Roby Geisha jera dengan tindakannya. Berdasarkan hasil tes urine, dia positif mengonsumsi narkoba.

Kali ini, Roby Geisha dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.

Sementara asistennya, AJ dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest