Follow Us

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 7 Februari, Catet Nih Aturan PTM Terbaru

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 02 Februari 2022 | 12:00
Selama PTM terbatas ini, kalian bisa memanfaatkan bus sekolah yang disediakan Dishub DKI Jakarta secara gratis lho.
@bussekolahjakarta/Instagram

Selama PTM terbatas ini, kalian bisa memanfaatkan bus sekolah yang disediakan Dishub DKI Jakarta secara gratis lho.

HAI-Online.com – Awal bulan ini Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022 mendatang lewat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022.

Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 14 Februari 2022.

Dalam Inmendagri, juga diatur soal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM.

Disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Nggak Pergi Kemana-mana, Pelajar SMA 6 Jakarta Positif Covid-19, PTM Kembali Dihentikan

Simak nih aturan lengkap pembelajaran tatap muka pada PPKM terbaru ini.

PPKM Level 1-2

  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
  • Setiap hari
  • Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
  • Setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
  • Setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruaang kelas
  • Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Baca Juga: Kasus Omicron Diprediksi Meningkat tapi Pemerintah Belum Mau Setop Sekolah Tatap Muka

PPKM Level 3

  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
  • Setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga
kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh

PPKM Level 4

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest