2. Swiss
Berdasarkan penilaian internasional,Swiss dinilai memiliki perlindungan satwa terbaik di antara negara-negara dunia lainnya.
Berbagai aktivitas yang melibatkan hewan dan menimbulkan penyiksaan, penderitaan, dan kekejaman pada satwa dilarang keras di negara ini.
Karena ketatnya perlindungan satwa yang ada,Swiss pun masuk dalam grade A dalam Animal Protection Index.
Selain Swiss, Selandia Baru juga mendapat penghargaan kategori A karena memiliki undang-undang perlindungan satwa yang ketat.
3. Inggris Raya
Animal Welfare Act 2006 berlaku di Wales dan Inggris. Dalam perundangan-undangan tersebut, pemerintah Inggris Raya mengeluarkan hukuman denda dan pencabutan hak memelihara satwa domestik jika seorang warga negara diketahui menyiksa dan menyengsarakan binatang peliharaannya.
Pemerintah Inggris juga mewajibkan para pemilik binatang peliharaan untuk memenuhi hak-hak dasar satwa yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang.
Atas kedisiplinan ini, Inggris Raya juga menerima penghargaan grade A.
Baca Juga: Inilah 5 Negara dengan Zona Waktu Terbanyak, Bisa sampai Belasan!
4. Republik Chili
Law 20380 of 2009 adalah peraturan perundang-undangan yang melindungi satwa di Republik Chili. Dalam undang-undang ini pemerintah Chili melindungi kesejahteraan satwa dan mengecam penyiksaan satwa yang nggak pada tempatnya dan nggak diperlukan.