Undang-undang ini melindungi satwa dalam kurungan, seperti kebun binatang dan penelitian ilmiah), satwa ternak, satwa domestik, dan juga satwa liar.
5. Denmark
Sama seperti Chili, Denmark juga masuk ke dalam grade B dalam Animal Protection Index. Penghargaan ini diterima Denmark pada tahun 2014.
Pemerintah Denmark melarang keras penyiksaan dan penyengsaraan satwa. Selain itu, pemerintah Denmark juga mewajibkan para pemilik satwa untuk memenuhi kebutuhan dasar satwa yang dipelihara atau diternakkan.
6. Belanda
Belanda juga memiliki undang-undang perlindungan satwa yang sangat ketat. Dalam perundang-undangan tersebut, ada aturan yang melarang penyiksaan satwa dalam lingkup apapun termasuk lingkup peternakan.
Percobaan ilmiah dunia kosmetik dan obat-obatan yang melibatkan satwa juga dilarang keras di Belanda.
Belanda juga memegang rekor sebagai negara pertama yang nggak lagi memiliki anjing-anjing liar di jalanannya. Pemerintah Belanda mengontrol populasi anjing liar dengan menerapkan kampanye "to adopt not shop" atau mengadopsi anjing liar ketimbang membeli anjing di toko satwa.
Baca Juga: Akibat La Nina, Argentina Jadi Negara Terpanas di Dunia, Suhunya Capai 40 Derajat Celsius
Dilansir dariDutch Review, Belanda menjadi negara nomor satu tanpa anjing jalanan karena pemerintah Belanda menerapkan program CNVR, yaitu Collect, Neuter, Vaccinate, dan Return.
Dalam pengukuran global, diperkirakan ada 200 miliar anjing liar yang tersebar di seluruh dunia. Dengan jumlah terbanyak ada di Bali dan beberapa wilayah di India, di mana anjing liar diterima menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara-negara yang Paling Peduli pada Satwa"