Follow Us

Sejumlah Musisi Indonesia Desak PP Royalti Musik Dibatalkan, Ini Alasannya

Bagas Rahadian - Rabu, 22 Desember 2021 | 18:45
PP Royati Musik tuai penolakan dari sejumlah musisi Indonesia
Change.org

PP Royati Musik tuai penolakan dari sejumlah musisi Indonesia

HAI-Online.com - Sejumlah musisi Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menyatakan menolak peraturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021.

AMPLI sendiri telah menerbitkan sebuah petisi di laman Change.org untuk membatalkan aturan yang disahkan pemerintah Indonesia di tahun 2021 ini.

Dalam petisinya, AMPLI menilai peraturan ini malah merugikan musisi.

Masalahnya, menurut AMPLI, ada pada pusat data lagu dan musik bernama Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) yang dicanangkan pemerintah lewat peraturan ini.

"Tapi, bukannya membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, SILM ini justru berpotensi merugikan kami," tulis AMPLI dalam petisi bertajuk 'Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti'.

Adapun, petisi yang diakui juga disampaikan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Pemerintah Republik Indonesia itu, turut memaparkan alasan utama sejumlah kalangan musisi menolak aturan pemerintah ini.

Pertama, kewenangan SILM ini diberikan kepada perusahaan atau lembaga privat. "Ini seperti melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh perusahaan yang terfokus pada profit," papar AMPLI.

"Bukannya dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 masalah royalti harusnya diurus dan ditangani secara transparan oleh lembaga-lembaga non-komersial, ya?"

Baca Juga: Prihatin Royalti di Industri Musik Saat Ini, Personel ABBA Björn Ulvaeus: Mending Jadi Insinyur

AMPLI juga menyorot adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam menunjuk perusahaan swasta yang menjalankan SILM.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest