3. Registrasi data dengan mengisi NIK (Nomor Induk KTP)
4. Lakukan pemindaian dan validasi wajah atau Face Recognation
5. Kemudian tentukan opsi pembuatan kartu SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D
6. Bayar proses ujian PNPB SIM Baru
7. Kerjakan soal ujian teori tertulis secara online, dengan melakukan simulasi terlebih dahulu
8. Tentukan Satpas dan jadwal ujian praktik SIM
Perlu diingat bahwa pemilihan opsi Satpas dan ujian praktik baru bisa dilakukan saat kamu sudah lolos ujian teori.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bikin SIM online?
Biaya Pembuatan SIM Online
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000