Sesuai peraturan tersebut, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C.
Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.
Jadi itulah beberapa langkah yang bisa lo lakukan untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak, guys. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak"