Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Ngaku Sempat Karantina, Lalu Kabur, Beda dengan Pengakuan di Acara Boy William
Al Sobry - Kamis, 04 November 2021 | 10:35
Padahal, kata Tubagus, saksi ahli menerangkan bahwa aturan wajib karantina selama beberapa hari bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.
"Dari keterangan ahli juga bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (wajib karantina), kami dapat. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada semua," ungkap Tubagus. (*)
Editor : Hai
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular