Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikmelengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ternyata Pelajar SMA yang Berani Ngajak Gelut Kapolsek itu Mabuk dan Ngaku Anak Polisi
Bukan hanya Rachel Vennya, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka, termasuk kekasihnya Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seseorang yang membantu mereka meninggalkan kewajiban menjalani karantina.
"Satu lagi yang membantu melakukan (kabur) yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
Yusri menambahkan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
SebelumnyaRachel Vennya telah mengakui kesalahannya di kasus pelanggaran protokol kesehatan, yaitu kabur dari karantina usai pulang dari Amerika.