Follow Us

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen, Termasuk untuk Sepeda Motor!

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 01 November 2021 | 15:15
Ilustrasi penggunaan masker saat berkendara naik motor.
Tribun News

Ilustrasi penggunaan masker saat berkendara naik motor.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkasnya. (*)

Baca Juga: 5 Motor Matic Terlupakan dan Dianggap Produk Gagal di Indonesia

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest