HAI-ONLINE.COM - Sekolah lo udah dibolehin gelar PTM (Pembelajaran Tatap Muka) belum? Anyway, salah satu sekolah yang udah gelar PTM hibrida adalah Sekolah Pelita Harapan, Kemang Village.
Sekolah Pelita Harapan (SPH) Kemang Village mengadakan program pembelajaran hibrida (hybrid learning) yang dimulai pada tanggal 13 September 2021, seiring dengan kembali dibukanya sekolah-sekolah di DKI Jakarta untuk pembelajaran tatap muka.
Program pembelajaran tatap muka di SPH Kemang Village ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para guru, siswa, dan seluruh staff yang hadir secara fisik di sekolah.
Pertama, hanya siswa kelas 11-12 dan kelas 6 yang sudah dijadwalkan untuk hadir ke sekolah, dengan jadwal masuk yang berbeda-beda dan jumlah siswa yang dibatasi, yaitu hanya maksimal 16 siswa per kelas.
Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Olahraga dan Games yang Cocok Lo Mainin Saat PTM
Kedua, seluruh siswa yang akan hadir diwajibkan untuk menyatakan dirinya negatif COVID-19 melalui tes Rapid Antigen paling lambat 48 jam sebelumnya.
Selain itu, SPH Kemang Village telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan dan keselamatan yang terperinci seperti memasang penanda, rambu, dan penyanitasi tangan di area-area penting.
Semua yang hadir secara fisik ke sekolah juga wajib terus menerapkan protokol kesehatan umum seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan, serta memastikan adanya sirkulasi udara yang baik di dalam ruangan.
“Gugus Tugas COVID-19 dari SPH telah memastikan sekolah siap untuk dibuka serta terus memantau penerapan pedoman di seluruh sekolah. Sekolah kami juga dilengkapi dengan fasilitas klinik dan seluruh staffnya telah menyelesaikan pelatihan COVID-19 sebelum bergabung dengan sekolah," tutur Mark Thiessen, selaku Head of School dari SPH Kemang Village.
"Klinik kesehatan di SPH Kemang Village dan bahkan seluruh cabang SPH memiliki lisensi yang valid dan mengikuti semua pedoman seperti yang diinstruksikan oleh Siloam Hospitals Group, dan mereka memastikan bahwa protokol sanitasi dan desinfeksi yang ketat diterapkan sesuai dengan pedoman otoritas kesehatan,” lanjutnya.