HAI-Online.com – Pengurus Besar esports Indonesia (PBESI) udah resmi merilis regulasi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan esports di Indonesia beberapa waktu lalu. Namun aturan tersebut justru menuai kritik dari sejumlah gamer dan developer Tanah Air.
Regulasi ini sendiri tercantum dalam dokumen Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia yang terdiri dari 46 pasal.
Menurut Sekjen PBESI, Frengky Ong, peraturan tersebut hanya berlaku bagi judul-judul game yang terdaftar di PBESI saja, bukan semua game yang dirilis di Indonesia secara keseluruhan.
"Peraturan itu adalah untuk mengatur rumah pengurus besar esports indonesia, jadi bukan peraturan Republik Indonesia," ujar Frengky dalam konferensi pers virtual bertajuk "Eksibisi Esports PON XX Papua 2021", seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (18/8/2021).
Frengky mengibaratkan peraturan PBESI tersebut dengan peraturan PSSI yang mengatur regulasi mereka sendiri.
"Jadi, siapapun yang termasuk di dalam keluarga PBESI tentunya akan terikat dalam peraturan itu, (termasuk) game-game yang nanti akan mendaftar di PBESI," tutur Frengky.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan Ketiga MPL Season 8, Tersaji Laga El Classico
Peraturan PBESI ini, dikatakan Frengky merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sistem Olahraga Nasional, di mana semua liga olahraga itu ada di bawah naungan pengurusnya (PB) masing-masing.
Menurutnya, PBESI selaku organisasi bisa membuat regulasi esports ini karena diklaim telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur ekosistemnya di Tanah Air, termasuk menjadikannya sebagai olahraga prestasi.
Tuai kritik dari gamer dan developer
Regulasi tersebut pun langsung menuai kritik dari para gamer Tanah Air. Sejumlah pasal yang tertuang dalam peraturan PBESI sendiri sempat menuai kritikan dari warganet.
Salah satu yang dikeluhkan adalah pasal 39, yang intinya PBESI akan mengatur serta mengawasi game yang berlaku di Indonesia, termasuk esports, dengan bantuan aparat penegak hukum dan pihak terkait.