HAI-Online.com – Layanan pinjaman online (pinjol) saat iniudah sering dijadiinsolusi bagimereka yang terdesak kebutuhan. Sayangnya, nggak semua layanan pinjol itu resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi nggak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Padahal, layanan pinjaman online ilegal sangat merugikan peminjam. Dari beberapa kasus yang terjadi, nasabah ditagih dengan jumlah yang berkali-kali lipat dibanding uang yang dipinjam.
Kejadian semacam ini pernahdialami pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih hutang Rp 75 juta setelah meminjam uang Rp 900.000 kepada pinjol ilegal. Selain itu, cara penagihannya pun dinilai nggak beretika dan kerap mengintimidasi nasabah.
Misalnya, pemberi pinjaman mengakses kontak di perangkat pengguna lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.
Baca Juga: Viral Netizen Dapat Uang Rp1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Pribadi dari Pinjol, Begini Kata OJK
Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.
Nah, ada cara mudah nih buat lo yang mau ngecek apakahpinjol itu legal, atau terdaftar di OJK atau nggak, yakni dengan ngirim pesan kenomor WhatsApp resmi OJK. Simak nih langkah-langkahnya, sebagaimana dirangkum dari Kompas.com.
- Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.
- Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.
- Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau nggak di OJK.
Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.Simak nihciri-ciri pinjol ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:
- Memiliki bunga yang tinggi. Jangka waktu pinjaman nggak jelas.
- Nggak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
- Nggak memiliki kontak layanan pengaduan.
- Menggunakan tata cara penagihan yang nggak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Lo juga bisa ngecek legalitas pinjol lewat website resmi OJK di link ini. (*)