Follow Us

Aplikasi Pinjol Kerap Merugikan, Biar Ruginya Nggak Gede Pilih yang Legal, Cek Dulu via WhatsApp OJK

Hanif Pandu Setiawan - Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:44
Ilustrasi chatting di WhatsApp.
Wikimedia

Ilustrasi chatting di WhatsApp.

HAI-Online.com – Layanan pinjaman online (pinjol) saat ini udah sering dijadiin solusi bagi mereka yang terdesak kebutuhan. Sayangnya, nggak semua layanan pinjol itu resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi nggak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Padahal, layanan pinjaman online ilegal sangat merugikan peminjam. Dari beberapa kasus yang terjadi, nasabah ditagih dengan jumlah yang berkali-kali lipat dibanding uang yang dipinjam.

Kejadian semacam ini pernah dialami pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih hutang Rp 75 juta setelah meminjam uang Rp 900.000 kepada pinjol ilegal. Selain itu, cara penagihannya pun dinilai nggak beretika dan kerap mengintimidasi nasabah.

Misalnya, pemberi pinjaman mengakses kontak di perangkat pengguna lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.

Baca Juga: Viral Netizen Dapat Uang Rp1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Pribadi dari Pinjol, Begini Kata OJK

Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.

Nah, ada cara mudah nih buat lo yang mau ngecek apakah pinjol itu legal, atau terdaftar di OJK atau nggak, yakni dengan ngirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK. Simak nih langkah-langkahnya, sebagaimana dirangkum dari Kompas.com.

  • Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.
  • Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  • Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.
  • Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau nggak di OJK.
Baca Juga: Viral Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap, Boleh Dituker Nggak Sih? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah. Simak nih ciri-ciri pinjol ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:

  • Memiliki bunga yang tinggi. Jangka waktu pinjaman nggak jelas.
  • Nggak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
  • Nggak memiliki kontak layanan pengaduan.
  • Menggunakan tata cara penagihan yang nggak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
  • Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Apabila pinjol memiliki ciri-ciri seperti di atas, kalian bisa mengecek via WhatsApp OJK buat mastiin legalitasnya.

Lo juga bisa ngecek legalitas pinjol lewat website resmi OJK di link ini. (*)

Baca Juga: Banyak yang Request Ikoy-Ikoyan ke Seleb, Apakah Ini Sebuah Challenge atau Giveaway Jenis Baru?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest