Baca Juga: Banyak yang Request Ikoy-Ikoyan ke Seleb, Apakah Ini Sebuah Challenge atau Giveaway Jenis Baru?
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Adam Deni pada Sabtu (10/7/2021).JerinxSIDdisangka melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jerinx disangkamengancam Adam Deni melalui telepon. Salah satu bentuk dugaanpengancamanitu adalah kalimat "Saya Injak Kepala Kau di Trotoar".
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukanJerinxitu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan ke kepolisian. (*)