HAI-Online.com- Polda Metro Jaya meningkatkan statusJerinx Superman Is Dead (SID) atau JRX pada kasus pengancaman ke pegiat media sosial Adam Deni.
Jika sebelumnya masih terduga, kini Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh penyidik pada Jumat (6/8/2021) lalu seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca Juga: Jerinx Pernah Tertular Covid-19 dan Rasain Gejalanya, Ngaku ke Adam Deni Sembuh dalam Sehari
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelaran perkara," kata Kabid Humas Polda Metro JayaKombes Yusri Yunus pada Sabtu (7/8/2021) kemarin.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kepolisian pun akan memanggil pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ituuntuk kembali diperiksa kedalaman kasusnya dalam waktu dekat.
Jerinx direncanakan akan diperiksa pada Senin (9/8/2021) besok. “Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ungkapYusri.
Sementara dalam proses itu,Nora Alexandra istri Jerinx meminta maaf kepada klien pengiklan (endorsmen).
Nora mengaku tidak bisa bekerja dengan maksimal di tengah kasus yang menimpa suaminya.
Terutama untuk klien-klien yang sudah menjadikan istri Jerinx sebagai brand ambassador.
"Teruntuk semua BA yang bekerja sama dengan saya. Saya mohon maaf belum bisa posting, review, dll.
"Dikarenakan saya belum bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dengan hukum lagi," tulis Nora Alexandra di story Instagramnya, Minggu (8/8/2021).