Selain dua hal itu, peserta KIP juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A dan B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru pada PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbud Ristek. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester langsung ke perguruan tinggi.
Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester. Sesuai dengan masa studi normal, berikut cakupan biaya yang diterima pemegang KIP Kuliah:
- Jenjang S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta.
- Jenjang D3 maksimal 6 semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta.
- Jenjang D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta.
- Jenjang D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta.
Baca Juga: Deretan 10 Universitas Tertua di Indonesia, Kampus Lo Salah Satunya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unpar Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Penerima KIP Kuliah"