HAI-Online.com – Dua Lipa harus menghadapi gugatan usai dirinya nge-share foto dirinya yang diambil oleh paparazzi.
Integral Images yang mengajukan gugatan setebal delapan halaman terhadap Dua Lipa pada Selasa (6/7/2021) kemarin mengklaim adanya pelanggaran hak cipta karena dia melakukannya "tanpa izin atau otorisasi".
Sebagaimana dilaporkan Billboard, perusahaan tersebut menulis bahwa Lipa membagikan salah satu foto mereka, saat ia meninggalkan bandara mengenakan topi besar tanpa izin dan akan meminta ganti rugi sebesar $150.000 atau senilai Rp 2.174.377.500.
Baca Juga: Dua Lipa Bakal Debut Akting di Film Spy Thriller Terbaru 'Argylle'
Gambar jepretan paparazzi itu sendiri dibagikan di akun Instagram Lipa pada Februari 2019 silam.
Integral Images berpendapat bahwa penyanyi itu menggunakan platformnya di halaman media sosial sebagai alat pemasaran.
"Akun tersebut dimonetisasi karena berisi konten yang dirancang untuk mengumpulkan pengikut yang diarahkan ke, melalui tautan dan/atau iklan, menikmati dan membeli konten Tergugat.”
“Tergugat mendapat untung dari kegiatan ini," tulis salah satu bagian dari gugatan tersebut.
Perusahaan tersebut mengatakan, ganti rugi yang dimintanya adalah untuk menutupi biaya proses pengadilan dan pengacara.
Selain itu, gugatan ini dilakukan untuk mencegah popstar tersebut melakukan tindakan pelanggaran hak cipta serupa di masa depan. (*)
Baca Juga: Dua Lipa Jadi Koboi di Video Klip Barunya untuk Lagu 'Love Again'